Medan – OP Ladon News.Com
Diduga korupsi di Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan data yang diperoleh di tahun anggaran 2024. Ada beberapa pengadaan dan belanja di Sekretariat DPRD kota Medan menyimpang dan terkesan fiktif.
Adapun anggaran yang di belanjakan yaitu:
– Pengadaaan kursi kerja TA.2024 Sebanyak 10 Unit dengan Spesifikasi kursi Putar beroda5 Pakai Stainless lebar bawah lebih kurang 50 Cm,Sandaran tinggi dengan kain sintesis no.1merek dinalti type veris 2 Al dalam 50 Cm dengan Pagu sebesar Rp 38.972.500.
– Pengadaaan meja bulat TA.2024 sebanyak 5 Unit dengan Pagu Rp.50 juta .
– Pengadaaan meja kerja staff TA.2024 Sebanyak 5 Unit dengan Pagu RP.32.500.000
— Sewa bunga hidup selama Setahun anggaran TA.2024 dengan Pagu Sebesar Rp .175,020.000.
– Pengadaan Laptop di tahun anggaran 2024 sebanyak 50 Unit dengan Pagu Sebesar Rp 1,5 Miliar.
– Pengadaan Laptop di Tahun 2003 sebanyak 11 Unit dengan Pagu sebesar Rp .356895000.
– Pengadaan kursi Direktur TA.2024 Sebanyak 20 Unit dengan Pagu Sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan data yang ada pada kami, hampir setiap tahun APBD Kota Medan pada unit kerja Sekretaris DPRD Kota Medan anggaran belanja dimana menurut hemat kami hal itu lebih dari pemborosan anggaran.
Contoh pengadaan Laptop TA. 2023 sebanyak 11 Unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp.356 juta lebih, diduga kuat terjadi Mark Up karena menurut hemat kami tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu untuk pembelian laptop di tahun TA 2024. ada lagi Pengadaan Laptop Sebanyak 50 Unit dengan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.1,5 Miliar.
Itulah Contoh yang dipertanyakan Laptop ini kemana dan Mereknya apa?
Saat Dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/5/2025), Sekwan DPRD Kota Medan Ali Sipahutar tidak menjawab. Begitu juga Kabag Persidangan DPRD Kota Medan Andreas juga tidak menjawab, bahkan memblokir nomor ponsel wartawan.
Menyikapi adanya dugaan Penyimpangan anggaran di Sekretaris DPRD Kota Medan, Selasa (20/5/2025). Ketua LSM Suara Proletar Riswanto Simanjuntak, S.I.P., angkat bicara .
Riswanto Simanjuntak meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu ) untuk memeriksa PPK dan KPA dari pengadaan barang dan jasa pada unit kerja Sekretaris DPRD kota Medan. Kami juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk merespon cepat masalah ini secara Positif jangan dianggap angin lalu karena itu persoalan uang negara yang bersumber dari uang rakyat.
Selain Pengadaan, ada Rehab meubelair TA. 2024 sebesar Rp.200 juta, sewa meja TA. 2024 sebanyak 7200 Unit dengan Pagu sebesar Rp.338,400.000. Belanja sewa Meubel TA,2024 dengan uraian Pekerjaan: Sewa kursi plastik + cover dengan Pagu sebesar Rp.874 ,800.000. Belanja sewa meja rapat pejabat TA. 2024 dengan Pagu sebesar Rp 63,200,00p. Pembelian handphone 1 unit di TA. 2024 dengan Pagu sebesar Rp.20 juta .
Meubelair apa yang direhab dan meja apa yang disewa. Pembelian handphone 1 Unit untuk siapa dan merek apa?. Ini patut dipertnayakan, kepada siapa di serahkan handphone tersebut,” kata Riswanto Simanjuntak.
Menurutnya, rehab dan penyewaan itu tidak masuk akal dan diduga rehab dan sewa meja kursi fiktif, belajarlah membuat mata anggaran itu sesuai logika,” tegasnya .
Riswanto Simanjuntak Mengatakan, Ali Sipahutar dan Andreas selaku PPK dan KPA terkesan bungkam, hal itu terlihat setelah dua kali dikirimi berita oleh LSM suara Proletar dan berita tersebut terkait anggaran di DPRD Kota Medan yang diterbitkan salah satu Media online.
Anggaran belanja di Sekretariat DPRD Kota Medan terkesan pemborosan, terlihat di tempat penampungan sementara, menumpuk meja, kursi dan sofa yang masih layak pakai.
Ditambah lagi Pengadaan Laptop dan Handphone, barang – barang tersebut mau di kemanaka, patut diduga hanya Sekwan yang tahu dan tidak tertutup kemungkinan kelak barang – barang tersebut dijual dan hasil Penjualan nya, disinyalir akan masuk kantong pribadi Sekwan, bukan ke kas Pemkot Medan.Pungkas (Rais )
0 Komentar