Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron




Serdang bedagai - OP Ladon News.Com 


Dalam waktu 2 jam, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pelaku pencurian mesin kopi dan genset , kemudian 1 orang pelaku masih buron.

Diketahui kejadian pada hari Minggu, 18 Mei 2025 Pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa. Sei Rampah ,Kecamatan, Sei Rampah ,Kabupaten. Serdang Bedagai.

Korban Muhammad Yasir, S.Pd
(38) warga Dusun I, Desa. Pematang Kuala ,Kecamatan. Teluk Mengkudu, Kabupaten .Serdang Bedagai.

Kasus pencurian ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Akhirnya tersangka yang diamankan Zulkarnain, (40) warga Dusun. II Kampung Keling, Desa. Sei Rampah, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten .Serdang Bedagai.

Barang Bukti diamankan, 1 (satu) unit mesin pembuat kopi dan 1 (satu) unit mesin genset (generator seterum) warna merah.

Dengan kerugian Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Kronologinya pada awalnya, Pelapor pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib mendapat telepon dari saksi IZHAR dan mengatakan “Bang mesin kopi dan genset abang hilang mendapat informasi tersebut pelapor bersama istrinya Selviana langsung mendatangi lokasi jualan kopi pelapor yang beralamat di belakang Kantor Bank Sumut dusun I, Desa. Sei Rampah, Kecamatan. sei Rampah, Kabupaten .Serdang Bedagai.

Setelah dilakukan pengecekan dan benar, telah hilang 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang dimana barang-barang tersebut disimpan didalam mobil ekspas milik pelapor yang terparkir.

Kemudian Pelapor menanyakan kepada Izhar terkait pelaku dalang dibalik pencurian di jualan kopinya, yang diduga Berinisial Z, warga Dusun II Kampung Keling Desa .Sei Rampah ,Kecamatan .Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya dan melaporkan Pelaku inisial Z berharap pelaku dapat segera di temukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kronologis Penangkapan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi saksi, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.

Dengan cepat pada hari yang sama Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA .Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka inisal Z di Tenda biru Rampah Kiri Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Sergai sehubungan dengan perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui pada hari Minggu tanggal( 18 -Mei- 2025 )sekira pukul 17.00 wib di Dsn I Desa .Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K menjelaskan, pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya, pada saat pelaku diinterogasi cepat pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku petugas berhasil membawa barang bukti hasil curiannya diantaranya 1(satu) Unit Mesin Pembuat Kopi dan 1(satu) Unit Mesin Genset.

Selanjutnya tersangka Z beserta BB diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Senin (19/05) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat melakukan pencurian bersama tersangka alias S yang beralamat di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Tersangka Z telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar