Bangunan Unit Ruko Tidak ada izin Palng PBG bebas Berdiri di Jalan.kapten Jumadi Gang .Kweni kecamatan Pulo Brayan Darat ll Kecamatan .Medan Timur

 

Medan - OP Ladon News.Com

Bangunan Unit ruko bebas Berdiri Tidak ada izin Mendirikan Bangunan (SIMB ) Atau Peraturan Bangunan Gedung (PBG ).

Bangunan tersebut berada di jalan Kapten Jumadi .Gang.Kweni kelurahan .Pulo Brayan Darat 2 kecamatan Medan Timur ,Sedangkan Pembangunan Sudah Berjalan hampir Mencapai 40 %Pengerjaaannya.

Awak Media investigasi di lapangan bertanya Pada Salah satu warga di sekitar Pembangunan dan Mengatahkan infonya ,Bangunan itu Sejak awal Pengerjaan tidak Ada bang izin Plang PBG nyah Bang ,Warga tidak tau apalagi kenal dengan Pemiliknya,jelas Warga yang tidak mau disebutkan namanya .Hari Senin (25 /3/2024).

Saat awak Media Konfirmasi Melalui Whaat saap  kepada ibu lurah Yanti Regar   Pulo Brayan Darat 2 kematan Medan Timur Mengatahkan Bangunan itu udah kita  Suratkan Pak


Camat Medan Medan timur dan lurah  kurang Pro Aktif ,Seharusnya lurah dan Camat Di setiap kelurahan di   kecamatan .Medan Timur  harus ada di daerah yang Menjadi Wilayah tempat kerjanya dan apakah Dinas Perumahan kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan tutup mata atau ada main mata .

Untuk menjaga Wibawa Pemko Medan ,kiranya Walikota Medan Bobby  Nasution. Segera Menindak tegas ,Camat ,lurah dan oknum ASN yang Bermain dan Permasalahan ini bila Perlu di Evaluasi kenerja ,dan copot atau di Pindahkan tugasnyah Pungkas (R.O1 )

(Bersambung )

Posting Komentar

0 Komentar