Oknum Bendahara RSUD Salak Diduga 'Penggal' Insentif Nakes, Polisi Harus minta Periksa Manajemen RSUD




PAKPAK BHARAT - OP Ladon News.


 Satu persatu kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif Covid-19, mulai terungkap di Pemerintah Kabupaten. Pakpak Bharat.  

 Dugaan korupsi pemotongan Uang insentif Covid-19, nakes itu dikeluhkan salah satu mantan nakes yang berprofesi sebagai Apoteker di RSUD Salak, Pakpak Bharat.
 
Adapun besaran honor insentif yang diterima Nakes non PNS RSUD Salak itu disebutkannya sebesar Mencapai  Rp3,4 juta, hasil yang Masuk ke rekening hanya Sebesar Mencapai Rp. 2,2 juta. Uang insentif tersebut diterima untuk periode April sampai dengan Oktober 2021. 

"Iya bang, jadi ada kawanku yang dulu kami sama-sama keluar dari RSUD itu, tapi dia menerima insentif 3,4 jt, aku sendirila cuman 2,2 jt padahal sama nya kami berhenti nya kemarin," tandasnya kesal.

Ia menjelaskan bahwa besaran nominal pemotongan dana yang di lakukan oknum bendahara kepada nakes yang menerima dana insentif Covid-19 tersebut berbeda-beda. 

"Entah kenapa insentif saya dipotong, ada beberapa orang nakes yang dipotong, tapi mereka takut bicara, apalagi yang masih bekerja di RSUD itu, kalau kami mana takut lagi wong udang ga kerja disitu lagi kok," tandasnya. 

Lanjut insial SB juga  menyebutkan bahwa nominal uang yang di tandatanganinya berbeda dengan nominal yang masuk ke rekening, Kek saya lah kan berarti dipotong sebesar 1,2 jt lah bang dari nominal yang saya tandatangani sebelumnya," ungkap SB. Ditambahkan SB, selain tenaga medis yang insentifnya dipotong, ia menduga para petugas medis lainnya.


Hal ini tentunya sangat rentan akan terjadinya korupsi.
"Jelas ini akan kita adukan ke Polisi, karena apabila tidak bisa dipertanggung jawabkan, peristiwa ini patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan wewenang .

     Sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi ini si nakes siap untuk memberikan keterangan untuk ditindaklanjuti ke Pihak Penegak Hukum." Jelasnya.


"Sehingga saya berharap nantinya, Polisi harus serius Bisa memeriksa kasus ini dan kalau bisa usut secara menyeluruh.  Dan misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif / jasa tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri, Nekes dirugikan, maka  dugaannya bisa naiklah perkara itu jadi korupsi  dan diproses saja secara hukum, agar jadi peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di masa Pandemi Covid 19," tandasnya.

      "Intinya tidak boleh dipotong insentif / jasa sepeser pun, kalau tidak ada dasar, karena hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 .pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus kita perjuangkan," tutup Syahrial.
   Bendahara RSUD saat mau dikonfirmasi memblok wartawan.(LP).

Posting Komentar

0 Komentar