Medan - OP Ladon News.Com
Bangunan Unit ruko bebas Berdiri Tidak ada izin Mendirikan Bangunan (SIMB ) Atau Peraturan Bangunan Gedung (PBG ).
Bangunan tersebut berada di jalan Kapten Jumadi .Gang.Kelapa kelurahan .Pulo Brayan Darat 2 kecamatan Medan Timur ,Sedangkan Pembangunan Sudah Berjalan hampir Mencapai 50 %Pengerjaaannya.
Awak Media investigasi di lapangan bertanya Pada Salah satu warga di sekitar Pembangunan dan Mengatahkan infonya ,Bangunan itu Sejak awal Pengerjaan tidak Ada bang izin Plang PBG nyah Bang ,Warga tidak tau apalagi kenal dengan Pemiliknya,jelas Warga yang tidak mau disebutkan namanya .Hari Senin (25 /3/2024).
Saat awak Media Konfirmasi Melalui Whaat saap kepada ibu lurah Yanti Regar Pulo Brayan Darat 2 kematan Medan Timur Mengatahkan Bangunan itu udah kita Suratkan Pak
Camat Medan Medan timur dan lurah kurang Pro Aktif ,Seharusnya lurah dan Camat Di setiap kelurahan di kecamatan Medan Timur harus ada di daerah yang Menjadi Wilayah tempat kerjanya dan apakah Dinas Perumahan kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan tutup mata atau ada main mata .
Untuk menjaga Wibawa Pemko Medan ,kiranya Walikota Medan Baby Nasutio. Segera Menindak tegas ,Camat ,lurah dan oknum ASN yang Beramin dalam Permasalahan ini bila Perlu di Evauasi ,di copot atau di Pindahkan tuganyab Pungkas (Red).
0 Komentar