Polres Batu Bara Mengungkap Terkait Pembakaran Rumah di Tanjung Tiram .



BATUBARA - OP Ladon News.Com.

 Unit Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan Berinisal AP diduga Tersangka Pemakaran  Rumah Jalan Setia Dusun Vll ,Desa Suka Jaya ,Kecamatan Tanjung Tiram ,Kabupaten Batu Bara .

Kapolres Batu Bara AKBP. lkhwan Lubis, SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Feri Kusnaidi ,SH.dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku AKP.Kriswanto Pada Hari Rabu (6/10/2021).AP.diamankan atas laporan ,LP/8/78/0021/SPKT .LU /RES BATU BARA /POLDA SUMUT.,30 September 2021.

Kejadian mula ,Pemilik rumah adanya informasi dari anak kandungnya Bahwa rumah Telah di Bakar Oleh Berinisial AP.

Korban langsung Kaget aksi Nekat anaknya Berinisial AP Membakar rumah .Namun Api Berhasil di Padamkan Oleh Warga ,dari hasil kejadian 1unit Sofa ,Kipas angin dan Kasur di ruangan ikut Terbakar.

Atas Kejadian ,korban Mengalami Kerugian di Perkirakan Sekitar Rp.2.600.000, di ungkap Kapolres.

Informasi Sejumlah Saksi Team Unit Unit Polsek Labuhan Ruku langsung Bergerak Cepat Mencari Tersangka  langsung Mengamankan AP di Salah Satu Warung kopi di jalan. Sekata.

Pada Saat ditanyakan Tersangka AP Karena Nekat Membakar rumah Sendiri, Karena Kesal dan risau istri Bersama anaknya Meninggalkannya di rumah Sendirian .

Atas Perbuatan ,Tersangka di kenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana Tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menimbulkan kebakaran dengan ancaman Hukuman Paling lama 12 Tahun Penjara .(Rais).

Posting Komentar

0 Komentar