Kasus Korupsi PT. PCM Tidak Bisa Menjerat Edi Ariadi

 

Banten - OP Ladon News .Com 


Dalam persidangan Kasus Korupsi di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri banyak Menyebutkan nama Edi Ariadi, ternyata Tidak bisa Menjerat Mantan Orang nomor satu di kota Cilegon Edi Ariadi, dari beberapa Saksi, Tersangka bahkan terdakwa dengan jelas dan gamblang dalam Persidangan Menyebut Nama Edi, tapi dari semua itu tidak ada yang bisa menjeratnya, Ungkap Rizki Andika Ketua Jaringan Muda Cilegon 

Yang sedang berjalan proses pemeriksaan di Polda Banten Kasus Korupsi Pembangunan Jalan .Beton Pelabuhan warnasari tahun anggaran 2020 senilai 39,2 Milliar, ini pembangunannya di atas lahan orang yang tanpa izin membangun jalan dan juga melibatkan Ketua KONI provinsi Banten sekaligus mantan orang Nomor satu di kota Cilegon (Edi) sebagai Pemegang kebijakan waktu itu, harus segera di usut tuntas sampai ke akarnya, ungkap rizki

Kami berharap Aparat Penegak Hukum (Polda Banten dan kejaksaan) bisa menindaklanjuti apa yang di ungkapkan para saksi, tersangka dan terdakwa dalam persidangan, misalnya dalam Persidangan kasus pembangunan jembatan akses jalan pelabuhan warnasari PT. PCM terdakwa mengakui bahwa memberikan sejumlah uang kepada Edi, tetapi politisi partai Nasdem sekaligus Ketua KONI provinsi Banten tersebut lolos juga dari jeratan.  Ungkap Rizki

Dalam Fakta persidangan Kasus Korupsi pembangunan Jalan. jembatan Akses pelabuhan warnasari PT. PCM tahun anggaran 2021 senilai 48,4 Milliar, terdakwa menyebutkan dengan gamblang nama Ketua KONI provinsi Banten Sekaligus politisi Partai Nasdem (Edi Ariadi), bahwa uang 3,340 miliaran di bagi bagi kepada Edi Ariadi dan direksi PT. PCM untuk menjadi pemenang lelang proyek, ini harus di usut tuntas semua kasus korupsi di tubuh  PT. PCM biar masyarakat tau dengan jelas tindak lanjut ini, ungkap rizki

Sedangkan Dalam fakta persidangan pengadaan Tug Boat PT. PCM yang menghadirkan dirut PT PCM (Wily) mengakui ada transaksi uang masuk ke rekening PT .PCM sebesar 450 juta, tetapi terdakwa hanya mengakui mengembalikan uang sebesar 300 juta saja secara transfer langsung ke rekening PT. PCM, sedangkan 150 juta uang di kembalikan oleh ajudan mantan walikota Cilegon (Edi), ini aparat penegak hukum harus memeriksa fakta persidangan ini, jangan sampai dengan mengembalikan uang di anggap selesai kasus korupsi ini, enak betul korupsi terus ketahuan lalu uang di kembalikan selesai kasus hukumnya. Kata rizki

Lanjut Rizki, kalo kita Mengutip keterangan Manager kuangan PT PCM Ridia yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi tuh boat tersebut. Dalam keterangannya Ridia menyebut sejumlah nama penerima aliran dana dari proyek pengadaan kapal dengan jumlah yang bervariasi. “Pak arief (Dirut PT. PCM) menerima 6 miliyar, Akmal menerima 1 miliyar dan pak edi (mantan walikota Cilegon) menerima 3 miliyar,” jelas Ridia dalam persidangan
 
Dari semua ungkapan para saksi, terdakwa dan tersangka dalam persidangan ini sudah bisa menjadi bukti awal untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di PT. PCM yang semuanya mengatakan dengan jelas telah memberikan aliran uang kepada Ketua KONI provinsi Banten (Edi Ariadi), Kami percaya dan berharap kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan yang lebih serius terhadap Edi Ariadi, karena dalam persidangan kasus PT. PCM menyebutkan namanya sebagai penerima aliran dana korupsi. Uang rakyat cilegon harus di selamatkan dan hukum para Tersangka dengan seadil adilnya, Tegas Rizki

Kita minta aparat penegak hukum (Polda Banten dan kejaksaan) untuk lebih serius menangani dan mendalami 3 kasus korupsi di PT. PCM ini karena para tersangka proyek pembangunan jalan akses pelabuhan warnasari dan pengadaan tug boat secara gamblang menyebutkan dan melibatkan nama Politisi Partai Nasdem sekaligus pejabat mantan walikota Cilegon (Edi Ariadi) dan pejabat PT. PCM ikut menikmati dan mendapatkan aliran dana dari kedua proyek itu,” tutup rizki Andika.

Kami mendukung Polda Banten dan kejaksaan untuk segera menetapkan Ketua KONI provinsi Banten (Edi Ariadi) untuk menjadi tersangka,  karena para Saksi, tersangka dan terdakwa proyek pembangunan jalan akses pelabuhan warnasari dan pengadaan tug boat secara gamblang menyebutkan nama mantan walikota Cilegon (Edi Ariadi)  mendapatkan aliran dana yang sangat dari kedua proyek itu, Semoga Uang Rakyat Cilegon terselamatkan dari pejabat yang rakus,” tutup .Pungkas (Red)

Posting Komentar

0 Komentar