Batubara - OP Ladon News.Com.
Polres Batubara Berhasil mengamankan tiga Orang tersangka Kasus Pencurian curas di wilayah hukum.
Berdasarkan adanya Laporan Masyarakat Polisi , Nomor: LP/B/603/X/2021/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2021 pelapor atas nama Ali Safrizal Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu, Batubara.
“Ketiga tersangka diamankan dalam waktu 1×24 jam oleh Team Khusus Polres Batubara. Salah satu tersangka berinisaial IW (42) warga Dusun X Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara,” kata Kapolres Batubara AKBP. Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Ferry Khusnadi, Pada Hari Jumat (22/10/2021).
Kapolres mengungkapkan kepada awak media
Tersangka melakukan kejahatan dengan cara membobol rumah di wilayah hukum Polres Batubara, dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor dan dua buah tabung gas yang ada di dapur,” ungkap AKBP. Ikhwan Lubis.
Tersangka melakukan kejahatan di perumahan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu ada dua rumah, dan diamankan barang bukti sepeda motor merk VIVA, selembar STNK milik korban dan satu BPKB milik korban.
Sedangkan di Perumahan PT. Socfindo Tanah Gambus ada dua rumah berdasarkan adanya laporan LP/127/IX/SPKT/ Polsek Lima Puluh/Polres Batubara/, tanggal 02 September 2021 pelapor atas nama Pandinata.
“Team Khusus Tekab anti bandit Polres Batu Bara mengamankan barang bukti sebagai berikut . sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan posisi kunci kontak masih melekat, 1 unit, handphone oppo A37 warna hitam dan handphone Nokia senter warna biru,” ujar AKBP . Ikhwan.
Pada Saat Reskrim polres batu bara mengamankan Tersangka hendak mencoba melarikan diri dari petugas dan diberikan tindakan tegas dan terukur kedua kakinya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(Red).
0 Komentar