Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil mengamankan 3 Orang diduga tersangka yang lagi Asik Bermain Judi Tembak ikan.




Batu Bara - OP Ladon News.Com.

Satreskrim Polres Batu Bara  Berhasil Mengamankan  3 Orang  tersangka yang  Lagi asyik bermain Judi  tembak ikan dan kasir di Desa. Perupuk Kecamatan. Lima Puluh Pesisir di Kabupaten. Batu Bara.

 "Adanya Laporan dari Masyarakat Team Opsnal Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek 50  yang di Pimpin  Oleh Kanit Resum IPDA. RENER H. TAMBUNAN SH. MH dan Kanit Reskrim 50 IPDA . M. SIREGAR Beserta Anggota BRIGADIR YUDHA PERMANA HIDAYAT dan BRIGADIR HENDRA PRANATA  langsung  menuju ke lokasi.

" Ketiga Diduga Tersangka  langsung  di Boyong ke Mapolres Batu Bara berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang sebesar 200.000 dan satu unit chip koin .

Kasat Reskrim AKP. Fery Kusnadi mengungkapkan  penggerebekan  tersebut di ruang kerjanya,  Pada Hari Senin (18/10/2021).

AKP. Fery Khusnadi mengungkapkan , penggerebekan tersebut bermula adanya  laporan dari  masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang  Sangat Sudah meresahkan masyarakat di Desa. Perupuk Kecamatan. Lima Puluh Pesisir,  Pada Hari Minggu (17/10/21)
ungkap Fery Kusnadi .

Tim Satreskrim  Polres Batu Bara Menindak  adanya  laporan dari  Masyarakat tersebut  Satuan Reskrim Polres Batu Bara melakukan gerak cepat  mengamankan diduga pelaku Judi tembak ikan dan  berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 200.000  dan dua orang pemain serta  seorang Kasir yang menjadi operator mesin judi tembak Ikan tersebut.
Ketiga  tersangka  yang diamankan masing-masing  Berinisial  AP (31) dan SWD (48) yang merupakan pemain judi tembak ikan dan TA (31) yang menjadi Kasir sekaligus operatornya.

Selanjutnya Ketiga Tersangka dan Barang Bukti langsung di Bawa Ke kantor Polres Batu Bara Untuk di lakukan Penyidikan .

" Atas Perbuatan, ketiga Tersangka  dikenakan Pasal 303 KUH Pidana Subs Pasal 303 KUH Pidana . Ujar .(Red).

Posting Komentar

0 Komentar