Polda Sumut Bersama Polres Madina Berhasil Menetapkan 6 Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal


Medan OP Ladon News.com

Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menetapkan 6 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang terjadi di iPulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di halaman Polda Sumut, Rabu (18/05/2022).


Dalam keterangannya Mereka para penambang itu tidak dipekerjakan, secara sukarela. Upah yang mereka dapat tergantung hasil kerja, ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut.

“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Tatan.

Lanjut tatan, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.

Sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi iPulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (26/4/2022).

Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Kepala Polisi Resor Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.

“Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Jumat (29/4/2022).

Dalam kejadian itu, dua orang selamat, sementara 12 penambang lainnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.

Sedangkan seorang tersangka lagi sebagai pengepul atau penerima hasil tambang berinisial AP.

“Setiap penambang ini mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina,” jelas Hadi, Senin (9/5/2022).

Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui tambang emas itu ilegal.

“Sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkap Hadi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Rais)

Posting Komentar

0 Komentar