Deli Serdang - OP Ladon. News.Com
Seorang Pelaku Pungli inisial RA (42) Dusun l Desa. Sampecita ,kecamatan .Kutalimbaru ,kamis ,(6/6/2024) Sekitar Pukul : 22 : 35 WIB
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru ,Iptu Ervan Lian Siahaan SH ,Mengungkapkan bahwa Pelaku Melakukan Pengutipan liar (Pungli ) Terhadap Mobil Angkutan Melintas dijalan .Desa Perpanden Sampai Desa Laubakeri kecamatan Kutalimbaru Membawa ayam Potong Sudah Berjalan Selama 2 Minggu dan Melakukan Pengutipan Per Mobil Sebesar Rp 20 000 (Dua Puluh ribu rupiah ) dengan Menggunakan Kwitansi kutipan .
Berdasarkan hasil Laporan korban Bernama Jenius Tarigan LP /B/lll/2024/ SPKT / Polsek Kutalimbaru /Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara ,IPtu. Ervan Lian Siahaan SH. Bersama dengan Personil Melakukan Pengecekan TKP.
Selanjutnya ,Petugas Unit Reskrim Melakukan Penyelidikan di jalan .Desa Perpanden Sampai Desa Laubakeri Mengamankan Tersangka inisial RA dan Menyita barang Bukti Uang Sebesar Rp .80.000 (Delapan Puluh ribu ) beserta kwitansi
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mako Untuk di dilakukan Pemeriksaan Pungkas (Rais)
0 Komentar