Medan – OP Ladon News.Com
Belum cukup dengan fasilitas yang diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai terkesan menghamburkan uang rakyat dengan membeli 5 unit HP merk iPhone senilai Rp 129.000.000 yang tidak didukung analisa kebutuhan yang andal.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024 di DPRD Kota Tanjungbalai TA 2023.
Hasil pemeriksaannya, pada TA 2023, Pemko Tanjungbalai menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 20.619.576.902,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp 18.014.621.923,41 atau 87,37% dari anggaran.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut di antaranya merupakan belanja pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 18.014.621.923,41 atau sebesar 87,38% dari anggaran sebesar Rp 20.617.073.902,00. Dari jumlah tersebut di antaranya direalisasikan untuk pengadaan belanja modal alat komunikasi telepon sebesar Rp 129.000.000,00.
Pengadaan alat komunikasi telepon dilaksanakan secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang dilaksanakan oleh CV NG
berdasarkan Surat Pesanan (SP) No. 12/SP-EPURC/PP/SEKWAN/XII 2023 tanggal 8 Desember 2023 senilai Rp 129.000.000,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia.
Adapun jumlah dan jenis merk alat komunikasi telepon/Handphone yang dibeli yaitu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp 9.000.000 dan 4 unit iPhone 14 Promax 512 GB bermacam warna senilai Rp 30.000.000 per unitnya.
Dari hasil penelusuran media di laman web tekno.kompas.com, harga untuk iPhone 11 64 GB berkisar diharga Rp 7.499.000 dan iPhone 14 Promax 512 GB Rp 25.999.000. Berbeda dengan harga pengadaan yang dianggarkan untuk pembelian Handphone tersebut.
Pengadaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan dari Direktur Utama CV NG kepada PPK Sekretariat DPRD, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) No. 175/02/BAST.B EPURC-12/SETWAN/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Selanjutnya PPK menyerahkan kepada Pengurus Barang berdasarkan BAST Pengadaan Barang No. 175/1499.w Setwan/2023 tanggal 21 Desember 2023. Selanjutnya diserahterimakan kepada masing-masing Pemakai Barang & Aset Daerah yaitu Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD (2 orang), Sekretaris DPRD dan Analis Kebijakan Set. DPRD Kota Tanjungbalai.
Hasil pemeriksaan terhadap perencanaan dan pemanfaatan alat komunikasi telepon diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran belanja pengadaan alat komunikasi telepon tidak didukung dengan analisa kebutuhan yang andal.
Penelusuran terhadap dokumen RKBMD TA 2023 diketahui Sekretariat DPRD tidak menyusun program dan kegiatan serta output terhadap kebutuhan alat komunikasi telepon berupa smartphone dan juga tidak memiliki dokumen analisis kebutuhan berupa RKBMD yang dapat mendukung perencanaan kebutuhan smartphone sebanyak lima unit untuk Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan PPTK.
Penelusuran lebih lanjut diketahui perencanaan anggaran pengadaan smartphone juga tidak didukung dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak dapat dilakukan evaluasi terhadap tujuan, hasil, dan dampak pengadaan smartphone tersebut. Berdasarkan keterangan PPTK diketahui bahwa pengadaan tersebut murni berdasarkan ketersediaan anggaran pada DPPA.
Permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya alokasi anggaran untuk
kegiatan yang lebih penting.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai Hamdani saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (12/12/2024) tak berkomentar apapun (bungkam) meskipun terlihat centang 2 pada pesan whatsappnya hingga berita ini diterbitkan.(RS)
0 Komentar