Bandar Shabu di Desa Lalang Tanjung Pura Berhasil di Amankan Polisi



Langkat – OP Ladon News.Com 


 Tim Opsnal Unit III Sat Narkoba Polres Langkat yang dipimpin IPDA. Kasrianto, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES, 35 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari hasil  laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan. Terusan, Dusun I, Desa .Lalang, Kecamatan. Tanjung Pura. Menerima laporan tersebut, IPDA. Kasrianto segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Rudi Saputra, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tak butuh waktu lama, Rabu 23 April 2025 pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian. Kecurigaan tim terkonfirmasi ketika melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Tanpa membuang kesempatan, tim segera melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Saat diinterogasi, ES mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria bernama ER. Namun, saat penggerebekan, ER tidak berada di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, tim juga menemukan barang bukti lain berupa alat komunikasi HT berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,24 gram.

Selanjutnya, tersangka inisial ES dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar