ADNI Minta Pemko dan Polrestabes Medan Periksa Pengelola dan Terapis The Vampire Spa


Medan - OP Ladon News.Com 

 Praktisi Hukum Sumut, Dr (c)Eka Putra Akan, S.H,M.H menyoroti dugaan The Vampire Spa yang terletak di Jalan .Gatot Subroto, Komplek. Tomang Elok, Kecamatan. Medan Sunggal, Kota Medan menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol. 

Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (Adni) periode 2025-2030 yang akrab disapa Epza tersebut 
menyampaikan tanggapannya kepada awak media, Jumat (9/5/2025). 

Menurutnya, jika tempat tersebut tidak memiliki izin tentu harus ditutup oleh Pemerintah Kota Medan. 

"Kalau memang itu gak ada izinnya ya tutup, dicabut izinnya itu. 
Kepada Pemko Medan, apalagi yang sekarang pak Rico waas, dari segi apapun agama mana tidak ada yang membolehkan usaha prostitusi. Harapan kita itu ditinjau ulanglah," ujar Epza. 

Ia pun sangat menyayangkan bila benar dugaan adanya anak di bawah umur di tempat tersebut, dan menegaskan kepada pihak kepolisian agar segera menindaknya.

"Kepada pihak kepolisian kalau emang itu usahanya ya harus ditindak. Apalagi diduga ada yang dibawah umur terapisnya, itu bisa dipidana. Termasuk kategori jual beli orang itu. Harus segeralah pihak kemanan untuk menertibkan," pungkasnya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuat dugaan The Vampire Spa menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.

The Vampire Spa diduga juga memasang tarif untuk full servis (All in) atau paket komplit serta "kuda-kudaan" sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah.pungkas (Rais )

Posting Komentar

0 Komentar