Belawan - OP Ladon News.Com
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan diduga kuat tak mengindahkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca di informasikan maraknya perjudian meja ikan - ikan yang tersebar di wilayah kerjanya itu, hingga saat ini AKBP. Oloan Siahaan belum menindak praktik perjudian yang telah sampai kepada pihaknya itu.
Perjudian beroperasi di jalan .Platina Raya komplek kota Baru, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara,” Senin (4/05/2025).
Amatan wartawan dilokasi, mobil dan kendaraan roda dua keluar masuk kearena lokalisasi perjudian. Meski sebelumnya sempat tutup lokasi perjudian tersebut yang meresahkan warga sekitar itu, akan tetapi pemilik yang disebut sebut berinisial nama AK itu nekad kembali membuka gelanggang perjudian tersebut tanpa menghiraukan aparat kepolisian setempat.
Dilokasi seorang warga diwawancara wartawan yang namanya dirahasiakan menuturkan bahwa dilokasi perjudian ini semua permainan disediakan mulai dari depan hingga pintu kaca dalam.
” Setau warga itu milik inisial AK dari luar hingga didalam semua jenis perjudian ada. Mulai dari mesin ikan – ikan dan judi lainnya ” sebutnya kru awak media ini.
Ironisnya, Semenjak duduk jadi Kapolres Belawan, praktik perjudian tersebut masih saja menjajakan bisnis haramnya untuk "mercuni" warga dengan iming - iming menang dan dapat duit yang banyak lewat jalan pintas.
Jika saja, Polres Pelabuhan belawan tetap dengan pendiriannya membiarkan perjudian beroperasi, pasti warga yang disekitar lokasi perjudian tak bakal terganggu.
Berulang kali hal ini telah disampaikan kepada AKBP. Oloan Siahaan namun ia hanya menanggapi santai keresahan warga tersebut. Sebelumnya ia hanya mengatakan segera kita tindaklanjuti.
Belum diketahui pasti, hal apa dibalik "gentarnya" Oloan Siahaan dalam menjalankan aturan hukum diwilayah kerjanya itu.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi S,H, M,H ketika dimintai tanggapannya mengenai keresahan warga medan bagian utara atas maraknya perjudian yang belum tersentuh oleh hukum itu, Rambo Silalahi menuturkan pandangannya menyangkut aturan hukum mengenai perjudian dan peredaran narkotika, miras dan lainnya kita ketahui bersama - sama dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan ditengah - tengah masyarakat kata dia.
" Kita memandang secara global dari dampak yang terjadi jika suatu tindakan yang melanggar aturan hukum jika dibiarkan sudah pasti berdampak terhadap tatanan kehidupan ditengah - tengah masyarakat. Apa yang menjadi alasan dari kepolisian setempat untuk tidak melakukan penindakan itu yang belum kita ketahui " ujarnya saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, informasi sekecil apapun itu yang menyangkut praktik ilegal, harusnya kepolisian setempat sudah terbantu dengan adanya informasi seperti yang telah dipublikasikan.
" Inti dari seluruhnya persoalan tersebut, dari sisi kacamata hukum juga perjudian di seluruh negara indonesia ini belum ada dasar hukumnya memperbolehkan atau mendirikan suatu usaha perjudian" tandasnya.
Jadi menjadi heran jika sudah dipublikasikan, sudah viral sampai kemana - nama, namun kepolisian setempat masih berdiam diri.
" Ya menurut pandangan kami sudah selayaknya Polda Sumatera Utara mengambil alih persoalan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat itu " tutupnya.Pungkas (TIM Media )
0 Komentar