‎Sekretaris LITPK Sumut mengingatkan kepala desa agar tidak terjebak dalam manuver politik dan kembali fokus pada tugas pembangunan desa sesuai amanah UU



‎Deli Serdang,  – OP Ladon News.Com 



Polemik pemberhentian Kepala Desa .Paluh Kurau, Kecamatan .Hamparan Perak oleh Bupati Deli Serdang kembali menyita perhatian publik setelah beredarnya video kunjungan Asosiasi Pemerintah Desa. Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara yang diketuai oleh Hajeman dan Kabupaten Deli Serdang yang diketuai Hardono ke anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai NasDem. Kunjungan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi politik terhadap kewenangan Bupati.
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmat Hidayat, Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara, menyampaikan keprihatinannya atas sikap APDESI yang dianggap keluar dari jalur konstitusi dan melemahkan wibawa pemerintahan Desa itu Sendiri.
‎“Kami sangat menyayangkan manuver politik yang dilakukan APDESI. Kepala Desa seharusnya fokus bekerja melayani rakyat, bukan terlibat dalam politik praktis. Pemberhentian kepala desa adalah ranah Bupati yang diatur oleh Undang-Undang,” ujar Rahmat saat diwawancarai di Lubuk Pakam.
‎Menurutnya, tindakan APDESI tersebut tidak mencerminkan semangat profesionalisme dan justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara Desa dan pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap Keputusan Bupati, mekanisme hukum melalui keberatan administratif dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus ditempuh oleh pihak yang bersangkutan, bukan organisasi profesi kepala desa.
‎Tugas Kepala Desa: Mendukung Visi Bupati dan Program Nasional
‎Rahmat juga mengingatkan bahwa kepala desa memegang peran vital dalam menyukseskan visi dan misi bupati serta mempercepat realisasi program strategis nasional, seperti:
‎Gerakan Koperasi Merah Putih: yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.
‎Program Ketahanan Pangan Nasional: termasuk penguatan sektor pertanian, perikanan, dan budidaya lokal untuk menekan impor pangan.
‎ “Bagaimana mungkin program nasional bisa berhasil jika kepala desanya sibuk berpolitik? Saatnya semua kepala Desa kembali ke jalur, membangun Desa, meningkatkan ekonomi warga, dan menyelaraskan diri dengan RPJMD kabupaten dan program pemerintah pusat,” ujar Rahmat tegas.
‎Ia menambahkan bahwa dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa adalah pemimpin lokal yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan sebagai aktor politik.
‎Sebagai organisasi profesi, APDESI seharusnya menjadi wadah peningkatan kapasitas, etika, dan integritas kepala Desa. Rahmat mengimbau agar APDESI tidak dijadikan alat manuver kekuasaan, melainkan pendorong kolaborasi antara Desa dan kabupaten demi percepatan pembangunan.
‎“Kami berharap APDESI Sumut melakukan refleksi dan kembali pada peran pokoknya. Jangan sampai organisasi ini disalahgunakan untuk kepentingan yang justru melemahkan tata kelola pemerintahan Desa,” pungkasnya.
‎Ketua LITPK SUMUT Hoko Judho Putra SE MA yang ikut diwawancarai  juga  mengajak seluruh kepala Desa di Sumatera Utara , khususnya di Kabupaten Deli Serdang untuk meneguhkan kembali komitmennya sebagai ujung tombak pembangunan.
‎Fokus utama kepala Desa hari ini adalah percepatan pembangunan Desa, pengentasan kemiskinan, penguatan koperasi, ketahanan pangan, dan digitalisasi pelayanan publik.
‎Dengan kembali ke jalur konstitusi dan menyelaraskan diri dengan arah pembangunan nasional dan daerah, kepala desa akan menjadi pemimpin yang bukan hanya kuat secara administratif, tetapi juga relevan secara strategis dalam membangun Indonesia dari pinggiran.Pungkas (Rais)

Posting Komentar

0 Komentar