Medan, - OP Ladon News.Com
Diduga bangunan Komplek The Pallazo Suite berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan. Sukaria Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/6/2025).
Pendirian Komplek tersebut menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat setempat atau warga Kota Medan.
Ironisnya, Aperatur Penegak Hukum (APH) seperti Pemko Medan dan jajaran (Kepling, Lurah, Camat, Dinas Perkim, Satpol PP) Medan diduga tutup mata atau belum bertindak.
Kepada wartawan, seorang warga saat ditemui, mengatakan pendirian bangunan Komplek The Palazzo mewah itu diketahuinya sudah berbulan-bulan.
"Sudah sebulan kompleknya berdiri. Abang tengoklah sudah berdiri bangunan di belakang 6-8 pintu. Dari pagarnya aja sudah terlihat bangunan komplek mewah," ujarnya yang enggan sebut namanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan berdirinya sebuah bangunan terlebih dahulu terpasang/terpajang PBG di depan bangunan.
"Heran aja, kenapa plang PBG nya gak terlihat. Harusnya kan ada plang PBG terlihat di sekitar bangunan yang akan berdiri. Mungkin sudah berubah sekarang peraturan mendirikan bangunannya dari Pemko Medan. Tolonglah, Bang tanyak langsung ke instamsi terkait Pemko Medan dan jajaran biar lebih jelas dan akurat PBG nya. Coba ke Kepling 12 namanya Putri dikonfirmasi," pungkasnya.
Padahal, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengharapkan pemko Medan mampu meminimalisir kebocoran dari sektor retribusi penerimaan daerah retribusi pajak, dan salah satunya retribusi dari izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Sebab diketahui, sampai saat ini masih banyak ditemukan bangunan bangunan berdiri namun belum memiliki PBG.
Meskipun saat ini Perda tentang PBG belum disahkan, sehingga menjadi kendala untuk menarik pajak dari PBG, namun politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan ini berharap pemko Medan secepatnya mensahkan dan disetujui bersama, sehingga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak PBG dapat segera dimaksimalkan.
"Kita harapkan juga ketika Perda PBG sudah selesai dan di sahkan, pemko Medan dapat lebih tegas lagi menarik PAD dari izin PBG sehingga lebih maksimal. Karena dilapangan saat ini, kita banyak menerima laporan pemilik bangunan dan pengusaha properti mendirikan bangunan namun tidak memiliki PBG," ujarnya pada Senin (14/12/2023).
Saat dikonfirmasi kepada Camat Medan Tembung Muhammad Pandopotan Ritongga Mengatahkan Sudah kita himbau itu Pemilik Bangunan untuk Mengurus PBG dan Minggu depan akan kita himbau kembali jika belum Menunjukkan PBGnya (Red )
0 Komentar