Pelaku Pengedar Pil Ekstasi Berhasil diRingkus Satresnakoba Polres Toba

 

AGUBOTI - OP Ladon News.Com 


 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap dan mengamankan R.W.N (30), Kristen, Supir, warga Desa. Haunatas I, Kecamatan. Laguboti, Kabupaten. Toba, terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi 

Pelaku di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba di dalam rumah di Jalan .Putri Lopian, Desa. Ompu Raja Hutapea, Kecamatan. Laguboti, Kabupaten. Toba. Kamis (19/6/2025) sekira pukul 23.00 Wib

Kapolres Toba AKBP. Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP. Bungaran Samosir pada Rabu (25/6/2025) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut 

Bungaran menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tempat tinggalnya di Jalan. Putri Lopian Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan. Laguboti ,Kabupaten. Toba. 

Selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibalut dengan plastik warna silver di dalam guci warna biru putih terletak diatas meja di ruang tamu rumahnya 

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi di dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya sendiri, yang hendak diserahkan kepada pelaku berinisial BP

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibalut dengan plastik warna silver, 1 (satu) buah guci warna biru putih, 43 (empat puluh tiga) butir pil warna kuning bentuk oval diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, dan 1 (satu) unit Handphone merk POCO 4 Pro warna kuning, Simcard 0822-9979-xxxx

Setelah penangkapan, RWN serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Polres Toba menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba 

“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutup Bungaran

Atas perbuatannya, RWN akan dijerat Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas ( erni )

Posting Komentar

0 Komentar