Dua Pengedar Sabu Diciduk Personil Polsek Perbaungan Saat Nyantai




Serdang Bedagai - OP Ladon News.Com 


Tim Opsnal Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus saat sedang duduk santai di ruang tamu rumah salah satu pelaku di Dusun II, Desa. Kesatuan, Kecamatan. Perbaungan, Sergai, Selasa (22/7/2025).

Kedua terduga pengedar barang haram tersebut masing-masing berinisial SU alias Ciweng (46), warga Dusun II Desa Kesatuan, dan KPN alias Putra (33), warga Dusun I, Desa. Kesatuan.

Kapolsek Perbaungan, AKP. S. Gurusinga, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda .SH. Nauli Siregar, SH.

“Setibanya di lokasi, tim mendapati kedua pelaku sedang berada di ruang tamu. Penggerebekan pun dilakukan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” terang Kanit Reskrim.

Barang bukti yang disita berupa 1 dompet kecil hitam berisi 1 plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bal plastik kosong, 2 pipet modifikasi (alat takar), 1 unit HP merk Oppo, dan uang tunai Rp110.000.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu .LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, total berat kotor narkotika yang ditemukan mencapai sekitar 2 gram sabu.

“Kedua tersangka mengakui bekerjasama dalam mengedarkan narkoba. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebihlanjut,” jelas Manullang di Mapolres Sergai, Rabu (23/7/2025).

Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Iptu Manullang juga menghimbau agar warga tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika dilingkungan masing-masing.



“Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar