BINJAI - OP Ladon News.Com
Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *SY (38)* sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di TKP, jalan. Bejomuna ,Kelurahan. Timbang Langkat, Kecamatan .Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (21/07/25) pukul 12.30 wib,
Awal terjadinya penangkapan, unit-2 dibawah pimpinan Ipda. Eddy Supratman, SH, menerima informasi dari seorang masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba di TKP tersebut diatas,
Hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dikarenakan saat didekati oleh petugas pria tersebut langsung gugup dan saat itu terlihat oleh petugas sedang menjatuhkan sesuatu dari tangannya, kemudian langsung diamankan serta dilakukan interogasi di TKP dan dianya mengaku bernama SY (38) tinggal di Dusun I ,Desa. Tandam Hulu-I ,Kecamatan. Hamparan Perak Kabupaten .Deli Serdang serta mengakui bahwa bungkusan yang dijatuhkannya semula merupakan miliknya.
Adapun Barang bukti yang ditemukan :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 5,69 gram serta terhadap SY dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati Pungkas (Erni )
0 Komentar