TOBA - OP Ladon News.Com
Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil menangkap 2 pengedar Ganja di dua lokasi berbeda yakni di Balige dan Kota Pematang Siantar, Selasa (12/8/2025)
"Pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah Kabupaten. Toba berkat informasi dari penangkapan pelaku pertama Supir angkot berinisial RAS (51) pada hari Minggu (10/8/2025).
Adapun 2 tersangka berinisial HHS (66) Pekerjaan Petani / Pekebun warga Janji Maria Desa .Sariburaja Janji Maria, Kecamatan. Balige ,Kabupaten .Toba dan J.R.F (51), pekerjaan Supir warga Jalan. Kesatria Lor. 26 No. 25, Kelurahan. Siopat Suhu, Kecamatan .Siantar Timur Kota Pematang Siantar
Kapolres Toba AKBP. Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP. Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada Minggu (17/8/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka
Menurut Bungaran, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini berawal dari laporan penangkapan tersangka pertama berinisal RAS yang sudah di tangkap pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap 2 pengedar di dua lokasi berbeda
Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Balige dan melihat HHS sedang berdiri di pinggir jalan Aek Batu Desa. Saribu Janji Maria, Kecamatan. Balige dan berhasil mengamankan pelaku.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) bal dibalut dengan kertas Koran warna putih berisi daun Ganja kering, berat Bruto 1 (satu) Kilogram.
Kemudian Tim Opsnal juga menemukan 1 (satu) paket kecil berisi daun ganja kering dibalut dengan kertas warna coklat di kantong celana bagian depan sebelah kirinya.
Tersangka mengaku bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari J.R.F yang ada di Kota Pematang Siantar.
Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Under Coverbuy dan berhasil mengamankan JRF di pinggir jalan. raya persis di depan Kantor Biro Diakoni Sosial HKBP Jalan. Sisingamangaraja, Kelurahan. Asuhan Kecamatan .Siantar Timur Kota Pematang Siantar,
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal berisi daun Ganja kering dengan berat Bruto 2 (dua) Kilogram yang dibalut dengan lakban warna coklat.
JRF mengakui bahwa barang haram miliknya dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain. Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Toba.
Maksud dan tujuan H.H.S. dan J.R.F dengan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis ganja tersebut, adalah untuk dapat dijual atau diserahkan kepada orang lain, demi mendapatkan keuntungan.
Untuk kepentingan penyidikan, HHS dan JRF ditahan di sel Mapolres Toba," Pungkasnya. (Erni )
0 Komentar