Medan - OP Ladon News.Com
Pendistribusian bahan bakar minyak BBM solar secara ilegal tentu merugikan Negara, sebab itu pengangkutan tanki muatan BBM solar transportasi tersebut layak diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum APH melalui Tim BAIS, Selasa (12/8/2025).
Atas pendistribusian BBM solar dicurigai dari tanki BBM transportir biru putih muatan 5000 liter itu menggunakan bendera merah putih bebas beroperasi ke gudang SU di Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
Untuk menjaga kestabilan dan mencegah pendistribusian BBM solar secara ilegal. Pemerintah dapat kenakan sanki pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang menyalahgunakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar sesuai pasal 55 nomor 22 tahun 2001”.
Pasal 40 angka 8 UU, Penimbunan BBM dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Dan, KUHP pasal 480 Membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal dapat dikenakan hukuman pidana.
Dikatakan beranama Baluap (35) bahwa gudang SU itu membeli bahan bakar minyak solar tersebut tak memiliki dokumen resmi dari Pertamina kini terang terangan beroperasi.
Dirinya berharap Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut agar mengusut BK 8503 EB tanki muatan BBM solar tersebut.
Perlu diketahui, Gudang SU di dalam kawasan PPS Belawan memiliki beberapa unit kapal ikan sandar di tangkahan tentu membutuhkan BBM solar industri patut di awasi oleh tim BAIS. Ungkapnya
Tim media berhasil mendapatkan informasi melalui supir pengangkutan BBM Solar mengatakan bahwa praktek pendistribusian BBM solar tersebut milik Uteh, Ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Kasat Reskrim AKP. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait adanya pengangkutan BBM solar tersebut.(TIM)
0 Komentar