Medan - OP Ladon News.Com
Pada bulan Maret 2024 inisial BR salah seorang Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara menghubungi inisial AB yang merupakan oknum Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumut saat itu, dan menawarkan pengurusan calon casis jalur kuota khusus dengan mengaku memiliki koneksi dengan Pejabat SDM Polda Sumut atas nama AKBP J serta menyebut nama Wakapolri Komjen A sebagai pihak yang bisa membantu kelulusan.
Hal ini dikatakan Yudikar Zega, SH, C.NSP, Aliyus Laia SH, Siduhu Gea, SH selaku Tim Penasehat Hukum tersangka insial AB di Polda Sumatera Utara, Senin (25/08/2025).
Disebutkan Yudikar, bahwa karena merasa yakin, Klien kami inisial AB menyerahkan nama anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada BR.
Selanjutnya, insial BR meminta agar AB mencarikan calon Bintara Polri lain.
Tidak lama kemudian inisal AB jumpa dengan rekan-rekan sesama anggota Brimob Poldasu, Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang saat itu tugas di Polsek Tuntungan, yang juga ingin mendaftarkan casis melalui jalur khusus.
Uang dari masing-masing casis dengan nilai berbeda dikumpulkan dan diserahkan kepada BR sesuai arahan yang disampaikannya.
Pada bulan Agustus 2024, seluruh casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan namun pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkan pun tidak dikembalikan oleh BR.
Berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, oknum AB dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan oknum AB sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2025 dan dilakukan penahanan badan pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2025 dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dan juga telah diproses di Bidpropam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anehnya, insial BR hingga sampai saat tidak tersentuh hukum Padahal AB telah melaporkannya di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT, TANGGAL 06 FEBRUARI 2025.
Ada bukti kuitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah).
Ditambahkan Aliyus Laia SH, di saat sidang kode etik di BidPropam Polda Sumatera Utara bahwa BR sdh mengakui menerima & menandatangani bahkan cap jempol, tapi hingga saat ini dia tidak diproses atau ditahan juga.
Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, ada keadilan dalam perkara ini, agar BR dan pihak-pihak lainnya segera diproses dan dijadikan Tersangka dan diamankan, harap Tim PH.
Saat dikonfirmasi media via WhatsApp Senin (25/08/2025) ke Penyidik unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Briptu Andreansyah, chat masuk namun tidak di balas hingga berita ini ditayangkan. (Tim)
0 Komentar