Medan - OP Ladon News.Com
Sekretariat DPRD Medan dinilai belum mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja Pemerintah, meskipun Inpres telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Efisiensi anggaran di Indonesia pada tahun 2025 berdampak pada berbagai kementerian dan lembaga negara. Efisiensi ini juga berdampak pada beberapa kegiatan operasional seperti perjalanan dinas, seminar dan penggunaan fasilitas seperti AC.
Kegiatan yang terdampak efisiensi antara lain, perjalanan dinas, seminar, kegiatan seremonial, penggunaan ATK, peringatan dan perayaan, pemeliharaan dan perawatan, sewa gedung, kenderaan dan peralatan, lisensi aplikasi, peralatan dan media dan infrastruktur.
Efisiensi anggaran membantu meminimalkan pemborosan dan kebocoran dana, yang selama ini menjadi masalah serius dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement, proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran, sehingga lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk program-program prioritas.
Efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025. Diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, pengurangan pemborosan dan peningkatan efektivitas pembangunan nasional
Namun tidak dengan sekretariat DPRD kota Medan. Alokasi anggaran yang begitu fantastis di sekretariat DPRD Medan ini justru tidak mendukung program pemerintah dan mengangkangi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025.
Hal ini dapat dilihat pada Pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD kota Medan Tahun Anggaran 2025 :
- Nasi kotak, volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan sebesar Rp 18.340.000.000
- Snack, dengan volume pekerjaan 524.000 kotak dengan uraian pekerjaan makan minum aktifitas lapangan dengan pagu Rp 8.908.000.000.-
- Spanduk dengan volume pekerjaan 1000 meter, uraian pekerjaan alat tulis kantor Rp 600 juta.
- Jasa pembuatan kliping media online dengan volume pekerjaan 1940 kali, uraian pekerjaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dengan pagu sebesar Rp 582.300.00,-
- Belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) dengan volume pekerjaan 1 paket, uraian pekerjaan sewa tenda dengan pagu sebesar Rp 1.296.000.000,-
- Belanja sewa meubel, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa kursi plastik + cover, sewa meja dengan pagu sebesar Rp 934.208.000,-
- Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan dengan pagu sebesar Rp 143 juta
- Belanja sewa peralatan studio audio dengan uraian pekerjaan sewa sound system dengan pagu Rp 316 juta
- Belanja pemeliharaan bangunan gedung- bangunan gedung tempat kerja-taman dengan uraian pekerjaan penataan halaman kantor DPRD Medan dengan pagu sebesar Rp 750 juta
- (PC dan tablet) Belanja modal personal computer dengan volume pekerjaan 6 unit PC dan 55 unit Tablet dengan pagu sebesar Rp 1.640.941.500,-
- Belanja modal alat rumah tangga lainnya (Home use), uraian pekerjaan troli keranjang, belanja pengadaan sound system ruangan paripurna, smart Tv, pengadaan Tele Conference Microphone, Doordlock Smart Digital dan dispenser, pagu Rp 4.858.288.820,-
- Belanja modal kenderaan dinas bermotor perorangan, volume pekerjaan 4 unit dengan uraian pekerjaan Palisade D 2.2 AT Signature Awd, pagu Rp 4.712.000.000,-
- Belanja modal alat pemadam kebakaran, volume pekerjaan 100 unit plus instalasi dengan uraian pekerjaan Apar Thermatic, pagu Rp 1.384.880.400,-
- Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (Home use), volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan biaya pemeliharaan fisik kaca dengan pagu Rp 180 juta
- Pengecatan gedung kantor, volume pekerjaan 2 kegiatan dengan uraian pekerjaan pengecatan gedung kantor, pagu Rp 100 juta
- Belanja pemeliharaan bangunan gedung- bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor, volume pekerjaan fasilitas umum gedung kantor, pemeliharaan ruang rapat DPRD, penataan plafond gedung kantor DPRD kota Medan, pemeliharaan fisik gedung kantor, pagu Rp 4.150.000.000-,
- Belanja sewa alat kantor lainnya, volume pekerjaan 1 paket dengan uraian pekerjaan sewa bunga hidup, sewa pengharum ruangan, pagu Rp 379.020.000-,
- Seminar kit, volume pekerjaan 524.000 paket, spesifikasi pekerjaan alat tulis kantor, pagu sebesar Rp 31.440.000.000-,
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Volume Pekerjaan
1 Paket dengan Uraian Pekerjaan
Map Biasa; Cetak Laporan; Buku Ekspedisi; lem; Hekter Max Hd10; Penggandaan Dan Penjilidan Laporan Kegiatan; Seminar Kit; Pulpen Faster; Cetak Spanduk; Kertas Hvs F4; paper clips; Anak Hekter Kecil No.10;, pagu sebesar Rp 6.704.294.800-,
Sekretariat DPRD kota Medan dinilai tidak tunduk pada aturan pemerintah bahkan terkesan semaunya mengalokasikan anggaran. Hal itu diungkapkan Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP, Selasa (21/5/2025).
Dia mengatakan bahwasannya proses pembuatan APBD itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, artinya DPRD kota Medan selaku pihak legislatif yang salah satu tupoksinya adalah untuk pengesahan anggaran mengapa tidak teliti dengan usulan-usulan yang disampaikan khususnya di sekretariat DPRD kota Medan.
Secara kasat mata kita bisa mengetahui bahwasannya anggaran yang dialokasikan pada sekretariat DPRD kota Medan itu bersifat pemborosan, Mark up serta tidak jelasnya kemana arah/tujuan anggaran yang akan dialokasikan.
Dalam hal ini sebaiknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah bisa jemput bola, tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Karena ini memang merupakan hasil monitoring yang dilakukan oleh wartawan terhadap anggaran di Sekretariat DPRD kota Medan yang selama ini terkesan berjalan sekehendak hati sekwan DPRD kota Medan M.Ali Sipahutar, kata Ridwanto.(Rais)
0 Komentar