Anggota DPRD kota Medan EAS dan STRP di Panggil Kejati sumut

 


Medan– OP Ladon News.Com 


 Dua anggota DPRD Kota Medan, yakni Ketua Komisi III berinisial STRP dan anggota Komisi III berisnial  E A S, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (26/8/2025).

Kedua legislator tersebut tiba bersamaan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sekitar pukul 09.14 WIB. Usai melakukan registrasi dan mengisi buku tamu, keduanya diarahkan menuju ruang wawancara Pidsus di lantai 3 Gedung Utama Kejati Sumut.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Pada pukul 13.30 WIB, berinisial STRP  dan EAS terlihat meninggalkan gedung menggunakan mobil Honda CR-V berwarna perak untuk beristirahat dan makan siang. Namun, pukul 14.00 WIB keduanya kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan.

Berinisial EAS Bantah Tahu Dugaan Pemerasan

Menjelang sore, pukul 15.15 WIB, Berinisial E A S keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Ia mengembalikan tanda pengenal tamu serta mengambil KTP yang dititipkan di PTSP Kejati Sumut.

Saat ditemui awak media,  berisnial EAS membantah mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro yang sedang diselidiki Kejati Sumut.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada EAS. Namun, politisi gabungan dari Partai Hanura dan PKB itu kembali menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPRD Medan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WIB, Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial  STRP  masih berada di ruang penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan dua anggota dewan ini terkait dengan penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pelaku usaha mikro di Kota Medan. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam pengurusan izin usaha.

Kejati Sumut hingga kini masih terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan praktik tersebut.Pungkas (Rais )

Posting Komentar

0 Komentar