Dua Tersangka Peggedar Narkoba Berhasil Diamankan

 

Serdang bedagai - OP Ladon News.Com 


Kolaborasi antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil positif dalam pemberantasan narkotika. Pada Minggu sore, 15 Juni 2025, dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba diamankan di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai langsung bergerak cepat dan bersinergi dengan personel TNI-AD dari Koramil 10/Sei Rampah.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, operasi digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Beliau memerintahkan Kanit 2 Satresnarkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, untuk melakukan penyelidikan lanjutan bersama Babinsa Firdaus Praka Andriansyah serta beberapa personel gabungan.

Patroli menyisir titik-titik rawan di Dusun 4 dan dalam waktu singkat, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di bawah pohon. Keduanya diketahui berinisial A P alias A L (36 tahun) dan D alias B (40 tahun), warga Kecamatan Sei Rampah.


Saat hendak digeledah, kedua pria tersebut menolak keras dan bersikap mencurigakan. Petugas kemudian bertindak cepat melakukan pengamanan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti mencengangkan.

Dari tangan tersangka A P alias A L, petugas menyita satu dompet kecil yang di dalamnya terdapat dua paket klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 5,94 gram dan 0,22 gram. Sementara dari tersangka D alias B, satu paket kecil sabu ditemukan tersembunyi dalam casing ponsel miliknya.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu bungkus plastik hitam, satu buah pipet skop, satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru, satu bal plastik kosong, serta satu plastik kosong berukuran besar.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka A P dan D mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pertemuan mereka dengan H terjadi di kawasan Belidaan, Desa Firdaus. Kepada petugas, tersangka D mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari A P secara gratis. Ia berdalih melakukan itu karena hubungan pertemanan lama dan merasa telah menjadi semacam “babu” atau suruhan dari A P.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres pada Selasa (18/6/2025). Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat keamanan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar tersangka H yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Identitas dan lokasi terakhir sudah kami kantongi,” ujar IPTU Manullang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan dari TNI-AD, khususnya Koramil 10/Sei Rampah, yang turut aktif dalam operasi gabungan kali ini. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab satu institusi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pungkas (Erni )

Posting Komentar

0 Komentar