HABINSARAN - OP Ladon News.Com
Unit Reskrim Polsek Habinsaran berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). di Kelurahan. Parsoburan Tengah, Kecamatan. Habinsaran, Kabupaten. Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (6/6/2025) sekira pukul 12.10 Wib
Pelaku, yang diketahui berinisial PS (30), Islam, Petani, Jalan.Selamat Ketaren ,Kecamatan. Medan Tembung Kota Medan
Kapolres Toba AKBP. V.J Parapaga, S.I.K melalui Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di konfirmasi pada Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor
Eko juga menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib, saat Pelapor yang bernama Mestelina boru Naibaho (41), Kristen Katholik, PNS, Kelurahan. Parsoburan Tengah ,Kecamatan. Habinsaran, Kabupaten. Toba sampai di rumah sepulangnya dari ladang, kemudian datang supir pelapor hendak meminjam sepeda motor miliknya untuk membeli spare part truk
Pelapor mengatakan Bawa aja sepeda motor yang di situ. Kemudian Supir nya menjawab "Tidak ada sepeda motor di sini".
Lalu pelapor langsung mengeceknya dan ternyata benar, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat 110 cc warna silver hitam miliknya sudah tidak ada di depan rumahnya.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Habinsaran untuk proses Hukum selanjutnya.
Atas pengaduan yang diterima dari Korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Habinsaran segera menindaklanjuti laporan tersebut
Unit Reskrim Polsek Habinsaran melaksanakan lidik dan mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 personil unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku
Tidak mau kehilangan buruannya, Unit Reskrim langsung berangkat ke kota Medan. Setiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan di Jalan. Pancing, Kecamatan. Medan Tembung Kota Medan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dengan hasil bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 cc warna silver hitam di Kelurahan. Parsoburan Tengah, Kecamatan. Habinsaran dan sepeda motor tersebut ia titipkan di kota Pematang Siantar.
Mendapati keterangan dari Pelaku, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Habinsaran langsung berangkat menuju ke kota Pematang Siantar. Setiba di sana, Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat 110 cc warna silver hitam.
Selanjutnya personil unit Reskrim membawa pelaku ke Mapolres Toba dan barang bukti ke Polsek Habinsaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Erni )
0 Komentar