Deli Serdang - OP Ladon News.Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta periksa Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten. Deliserdang Terkait dugaan pengerjaan proyek siluman yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, proyek pengerjaan yang diduga untuk pintu irigasi yang terletak di jalan. Pasir Putih, Desa. Pematang Lalang, Kecamatan .Percut Sei Tuan, Kabupaten. Deli Serdang tak bertuan ( Red – Tanpa Plank Informasi Proyek )
Tentunya hal ini membuat resah masyarakat, dimana proyek tersebut tidak tahu asal usulnya, mulai dari nilai pagu proyek, sumber anggaran yang digunakan serta tidak diketahui siapa Pelaksananya.
Hal ini tentunya sudah menyalahi aturan sebagaimana mestinya dan dianggap telah pengabaikan undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain tidak memiliki plank informasi proyek. Dilokasi proyek juga tidak ditemukan rambu rambu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) sebagai semestinya. Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 50 tahun 2012 yang sudah menjadi persyaratan,
Melihat adanya kejanggalan dan keresahan ditengah masyarakat, tim Media investigasi dilapangan mencoba melakukan pantauan lebih dalam terkait adanya proyek pengerjaan pintu irigasi tanpa papan informasi tersebut.
Salah satu pekerja sempat di tanyai mengenai proyek tersebut, namun ketika di konfirmasi pekerja tidak mengetahui asal usul proyek tersebut.
“Kami hanya disuruh kerja saja bang, yang kami kenal hanya mandornya saja, Selama ini tidak ada bang pihak Pemerintah yang datang kesini” Sebut salah satu pekerja yang tak ingin namanya diberitakan.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar saat di konfirmasi tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan melalui WhatsAppnya, Dan saat di coba untuk ditemui terkesan menghidar dari wartawan.(TIM )
0 Komentar